Apa sebab PBB sulit mencapai target (100%) sesuai dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)? berikut beberapa sebab berdasarkan pengalaman bekerja di Kelurahan dan Kecamatan.
1. Objek Pajak Ganda.
Mengapa?
a. petugas pendata sewaktu mendaftarkan Wajib Pajak (WP) baru, mengisi 2 (dua) formulir dengan Objek Pajak (OP) yang sama sehingga terbit 2 (dua) buah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB (terkadang petugas entri di Kantor Pajak tidak melakukan koordinasi dengan petugas pendata dan atau petugas entri tidak punya wewenang langsung dalam menambah atau mengurangi data yang diterimanya ; kelalaian petugas
b. pendaftaran WP baru dengan cara kolektif dimana WP yang didaftarkan ada dengan nama lengkap dan dengan nama Alias ; kelalaian Petugas dan WP.
(Usulkan untuk di Bekukan atau dihapus salah satunya)
2. Objek Pajak Tidak Dikenal ;
Mengapa ?
a. petugas pendata sewaktu mendaftarkan WP baru tidak mempedomani Syarat-syarat pengurusan (persyaratan yang dipenuhi tidak lengkap). Artinya petugas menjalankan prosedur tidak sebagaimana mestinya (biasanya ada unsur sengaja dalam membantu si wajib pajak) ; kelalaian petugas
b. biasanya pendaftaran WP baru dengan cara kolektif tidak memenuhi persyaratan semestinya yakni ada WP yang didaftarkan dengan nama lengkap dan hanya dengan nama Alias atau sekedarnya saja (dengan tujuan mempermudah dan memperbanyak OP baru dengan tujuan menaikkan target PBB) ; kelalaian wajib pajak dan petugas
c. pergantian (Mutasi/Pindah Tugas) petugas pendata dan pemungut pajak ; kelalaian petugas
(Usulkan untuk di Bekukan atau dihapus)
3. Objek Pajak Tidak ada ;
Mengapa ?
a. sesuai dengan poin 2 (a) di atas dan petugas tidak melakukan pengecekan kelapangan terhadap OP dan WP baru ; kelalaian petugas
b. OP hilang oleh alam (bencana alam seperti banjir, erosi, Abrasi, dll) dan oleh Manusia (waduk/danau buatan, dll)
(Usulkan untuk di Bekukan atau dihapus)
4. Wajib Pajak Tidak Dikenal ;
Mengapa ?
a. penggunaan nama alias oleh WP atau nama Asli (sesuai ID) dimana petugas tidak tahu nama alias ataupun nama asli WP. Ini didukung oleh kultur suatu suku yang sering menyingkat nama ; kelalaian petugas
b. pergantian (Mutasi/Pindah Tugas) petugas pendata dan pemungut pajak ; kelalaian petugas
c. WP tidak berdomisili di wilayah OP yang terdaftar (lain Dusun/Lingkungan) ; dan WP bukan penduduk di wilayah OP dimaksud (lain Dusun/Lingkungan, lain Desa/Kelurahan, lain Kecamatan, lain Kabupaten/Kota, propinsi) ; kelalaian petugas
d. WP berganti (perpindahan/pergantian kepemilikan OP) tanpa pemberitahuan/pelaporan ; kelalaian WP
(Usulkan untuk di Bekukan)
5. Wajib Pajak Ganda ;
Mengapa ?
a. idem poin 1 (a) dan (b) ;
b. idem poin 2 (a) dan (b) ;
(Usulkan untuk di Bekukan atau dihapus salah satunya)
6. Alamat Wajib Pajak Tidak Terjangkau (luar kota/kab/Propinsi);
Mengapa?
- WP pindah domisili ; sehingga SPPT tidak tersampaikan
(Usulkan untuk di Bekukan)
7. Besaran Pajak Terlalu Tinggi/Mahal ;
Mengapa?
a. Pengisian Formulir tidak dilakukan dengan keadaan yang sebenarnya ;
b. kondisi keuangan WP tidak seperti sewaktu OP didaftarkan ; WP bangkrut dan tidak ada melaporkan ke petugas pajak ; kelalaian WP
c. OP sudah dijual sebahagian dan tidak dilaporkan ke petugas pajak ; kelalaian WP
(Usulkan untuk diperbaiki Besaran Nilai Rupiahnya)
Akibat dari kesemuanya Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tidak tercapai 100%..
jadilah Ia tunggakan dari tahun ketahun...
TERUS..., SOLUSI APA YANG BISA DIAMBIL?
Solusinya adalah :
(maaf....., solusi ini tidak bisa menghilangkan masalah PBB, hanya bisa mengurangi)
1. Petugas Pemungut Pajak (Pemerintah Daerah-Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kota/Kabupaten) melakukan Evaluasi Data Wajib Pajak (dengan sukarela-supaya cepat) dengan melakukan pengklasifikasian jenis masalahnya (seperti disebut di atas) ; kalau bisa menggunakan data yang dibagikan terbaru (DHKP dan SPPT) dari kantor Pelayanan Pajak (untuk daerah penulis biasanya dibagikan pada bulan April).
2. Nah dari data itu, lakukan pengklasifikasinnya sesegera mungkin dan laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ;
Tindakan yang dilakukan oleh Petugas Kantor Pajak bisa berupa (dengan dasar laporan dan disertai dengan data terbaru tentang OP/WP) ;
a. poin 1 OP ganda : dibekukan salah satunya atau bahkan dihapus ;
b. poin 2 OP tidak dikenal : dibekukan ;
c. poin 3 OP tidak ada : dibekukan atau bahkan dihapus ;
d. poin 4 WP tidak dikenal : bisa jadi tidak ditanggapi ;
e. poin 5 WP ganda : dibekukan salah satunya atau bahkan dihapus ;
f. poin 6 WP Pindah Domisili : bisa jadi tidak ditanggapi ;
g. poin 7 Besaran Pajak Terlalu Besar/Tinggi : dihitung ulang untuk disesuaikan besaran PBB nya.
Sekian...
Semoga membantu.........
saya sudah sering mendapatkan SPPT PBB namun tidak pernah saya temukan didalamnya tercantum NJOP tidak kena pajak padahal berdasarkan baik itu UU No.Tahun 1994 tentang PERUBAHAN UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB ataupun UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disana jelas mengatakan dengan gamblang disertai pada penjelasan bahwa nilai pajak yang dibayarkan ditentukan setelah dikurangi NJOPTKP hal inipun terjadi dalam pembayaran BPHTB... saya tinggal di Kabupaten Gowa, Sulsel
BalasHapusterimakasih pak atas informasnya.
BalasHapussangat membantu memahami pajak
Mau nanya,,Apa kepanjangan dari APB desa? Fungsi APB desa apa?
BalasHapusKenapa dicantumkan dalam surat pajak? Apa termasuk ketentuan PBB?? Mohon penjelasanya pak :)
Mau nanya,,Apa kepanjangan dari APB desa? Fungsi APB desa apa?
BalasHapusKenapa dicantumkan dalam surat pajak? Apa termasuk ketentuan PBB?? Mohon penjelasanya pak :)
Dimohon untuk penjelasan secepatnya ya pak:) saya kurang paham, dan ini sangat penting.. trimakasih
BalasHapus